Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah. 3. Apakah suatu urusan pemerintah di daerah akan tetap diselenggarakan oleh perangkat pemerintah. PEMBAHASAN 1. Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaannya. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dibedakan antara tugas, wewenang serta kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola perhubungan di daerahnya, termasuk dalam hal pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan transportasi umum. mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan, pemantauan dan evaluasi bahan kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan diMenimbang: bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 92, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara. PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA Keuangan Negara sering diistilahkan dengan public finance, yang dimaksud publik adalah pemerintah (government) sehingga Keuangan Negara dalam arti sempit adalah government finance, yaitu bagaimana pemerintah. Referensi Hukumonline Pro. fungsi melakukan pengawasan, dan terdiri atas : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden; Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama (Ittama)/Inspektorat yang bertanggung jawab kepada. Oleh Abdul Rozak S. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas,. Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah. 2. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,. Dalam kementrian negara, susunan organisasi tetap diatur dalam UU No. Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang. Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah. Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah UU Nomor 5 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah adalah kepala daerah dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD. Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang; c. Menurut Tolib dan Nuryadi dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X (2016:126), terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang, serta hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu: 1. tata cara evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. Hal tersebut juga diwujudkan melalui kewenangan pemerintah dalam menetapkan segala kebijakan yang berhubungan dengan urusan keagamaan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Arsip Daerah melaksanakan tugas Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dalam hal: a. Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat bertugas menggantikan peran kepala daerah. Pada pasal 10 ayat 3 dalam. Instansi Pemerintahan di Pusat dan Daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan /atau jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. 22 Kota Bandung – 40115. Dalam kapasitas apakah Kepala Daerah berperan dalam Organ BUMD. Semua tugas-tugas pelaksanaan pemerintahan pada dasarnya berada di tangan pemerintahan pusat, berikut 6 wewenang yang tidak diberikan ke pemerintah daerah. Pengaturan mobilitas pintu masuk transportasi internasional dan Pembahasan Sosial Berskala Besar. 11. Program ini telah berjalan selama 7 tahun. Daerah dapat berarti Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Keberadaan Pemerintahan Daerah dapat dilihat lihat pada pasal 18 ayat UUD RI Tahun 1945. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Berikut adalah tugas lembaga legislatif dari DPD, DPR, dan MPR: Tugas DPD: 1. Dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah DPRD memiliki fungsi. 22 Tahun 1999 merupakan penyelenggaraan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dalam sistem dan prinsip NKRI. Oleh karena urusan yang bermacam-macam tersebut, tidak semua urusan harus diselesaikan oleh pemerintah pusat. dekonsentrasi, tugas pembantuan, serta implikasi struktural atas desentralisasi N PENDAHULUAN . dan menginformasikan apa-apa yang menjadi aspirasi daerah untuk disampaikan oleh pemerintah; b. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas dan wewenang DPRD adalah: Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. 12. Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung operasional puskesmas. melaksanakan tugas dan wewenang Walikota apabila. Pasal 18A dalam UUD 1945 menjelaskan mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; 2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan. (3 ) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu : Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat. da n Tugas Pembantuan. Tugas PPPK. Pemerintah daerah pada dasarnya merupakan pihak penyelenggara urusan pemerintahan menurut asas otonomi. 3. Negara yang maju adalah negara dengan sistem pemerintahan yang baik. Pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah semua kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Jakarta - . Posted on Maret 4, 2021 by Aufa Atila in Ekonomi. 2023-08-07. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. A. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengetahui apa saja perbedaan desentralisasi dan dekonsentrasi. tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Program Bina Pembangunan Daerah. PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (PPUPD) BERDASARKAN PERMENPAN 36 TAHUN 2020. Tugas dan Fungsi Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan keempat atas Peraturan. A. Hal ini selaras dengan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang berisikan. (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang. Marbun dkk, sebagai salah satu. 32/2004 pasal 38, gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut : 1. Pemerintah Daerah Provinsi. Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 23 Tahun 2014 pasal 9 berbunyi, ADVERTISEMENT. Bidang kegiatan pembangunan yang didesentralisasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, antara lain adalah pertanahan. Pelimpahan ataupun. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pasal 24B. Baca juga: Klasifikasi Kota. Jika diperhatikan seksama, ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan mendasar. Dalam menjalankan tugasnya, seorang bupati dibantu wakil bupati. Secara sederhana, DPRD merupakan bagian dari wakil rakyat yang menempati daerah tingkat I dan juga tingkat II, yaitu Provinsi, kotamadya dan juga Kabupaten. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Arti dan Maksud Tugas Pembantuan Pemerintah, menurut Hinca Pandjaitan dalam artikel Fungsi dan Akibat Hukum Keputusan Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Urusan Tugas Pembantuan Dikaitkan dengan Pokok Pangkal Sengketa. Pelaksanaan tugas-tugas dalam asas sentralisasi dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan dilaksanakan oleh aparat dan. Baca juga: Tugas dan Fungsi. BPS Kabupaten/Kota. 387) yang. Pemerintah Pusat, kemudian ada beberapa bidang kegiatan pembangunan yang didesentralisasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Dengan adanya pejabat pemerintah yan ditugaskan di daerah, akan bermanfaat untuk. Pasal 7 (1). "Indonesia menjalankan pemerintahan dengan menganut sistem otonomi daerah. Luasnya urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat berpotensi untuk terjadinya penyimpangan baik karena kesengajaan (by design) maupun karena ketidakmampuan (incompetency) pemerintah daerah. Ego Sektoral Pemerintah Daerah Masih Tinggi,KPRBN Sampaikan Evaluasi Kinerja Pemprov Sumut. Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut : “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip. Baca Juga: Jawab Soal Tujuan Otonomi DaerahMengenal Penjabat Kepala Daerah: Apa Tugas, Wewenang, dan Larangannya? JAKARTA, KOMPAS. ASAS-ASAS PEMERINTAHAN DAERAH. Menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 1 ayat (9), tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat ke daerah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kebupaten/ kota dan/ atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/ kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu (Utang. Di sisi lain,. 9) Membantu tugas pemerintahan di daerah. B. (4 ) Gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Di Indonesia, sebuah kecamatan adalah pembagian dari kabupaten dan kota. BAPENDA adalah transformasi dari Dispenda setelah adanya perubahan kewenangan yang diamanatkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana bidang keuangan merupakan bagian dari unsur penunjang urusan pemerintahan, sehingga bentuk organisasinya. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Apa Tugas dan Wewenang Penjabat Kepala Daerah? Penjabat kepala daerah adalah pengganti sementara kepala daerah sehingga tugasnya adalah menggantikan peran kepala daerah. Pemerintah kabupaten/kota dalam. Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu. soliditas, serta rasa cinta pada organisasi. Adapun 9 aksi strategis pemerintah dalam masa pandemi COVID-19 adalah sebagai berikut: Koordinasi, perencanaan, dan pemantauan. pemerintah daerah sama pentingnya. Asas itu merupakan dasar sesuatu, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Inspektorat jenderal sebagai pengawas. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-UndangKewenangan Pemerintah Daerah untuk membentuk Perda dirumuskan secara lebih konkrit dalam Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang No. Pengguna Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) SA-PPKD sebagai pengguna anggaran (entitas akuntansi) yang akan menghasilkan laporan keuangan PPKD yang terdiri dari LRA PPKD, Neraca PPKD, dan CaLK PPKD. Anda sedang mencari informasi tentang naskah akademik RUU tentang hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah? Kunjungi situs BPHN dan unduh dokumen pdf yang berisi analisis mendalam tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan substansi RUU tersebut. Undang-Undang Pemerintah Daerah adalah kebijakan hukum yang utama dalam mengatur pembagian kewenangan dan urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota. Peran Pemerintah Daerah. TUGAS, WEWENANG, dan HAK. 1 Pengertian dan Konsep Pemerintahan Daerah Pemerintahan memiliki dua arti, yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. pengawasan kearsipan; dan b. 2. Dokumen ini juga membandingkan RUU dengan UU yang berlaku dan. Pasal 5 ayat (2) Undang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Urusan apa dan bagaimana derajat otonomi yang dimiliki oleh daerah dalam beberapa urusan tersebut dapat dibedakan dari asas. Seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3, bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki. Saat seseorang udah memenuhi semua persyaratan menjadi gubernur dan dia terpilih, maka dia harus siap dengan semua resiko dalam rangka menjabat dan menjalankan tugas dari jabatan tersebut. Profesi Pegawai Negeri Sipil Daerah berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum kantor pemerintahan daerah setingkat Provinsi, Kota, Kabupaten ataupun Desa dalam hal kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik,. 11. Kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh daerah b. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. 39 Tahun 2008 Pasal 9 terdiri atas unsur: Menteri sebagai pemimpin. Contoh dinas daerah, yaitu dinas pendapatan, dinas pendidikan dan pengajaran, dinas kesehatan, serta dinas pariwisata, seni, dan budaya. 12-16. 1 | L e m b a g a P e m e r i n t a h a n D a e r a h d a l a m S i s t e m P e m e r i n t a h a n I n d o n e s i a BAB I PENDAHULUAN A. id diketahui bahwa urusan pemerintahan juga diatur dalam BAB III Pasal 10 Undang-Undang No. Pd Diposting pada 6 Februari 2022. Di Indonesia, pemerintahan daerah diatur dengan UU No. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah; Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan;. Ini berbeda dengan istilah yang digunakan dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Asisten Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kota dalam: a. Desentralisasi merupakan sebuah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah menurut Undang-Undang nomor 5,pada tahun 1974. Penulis:. Sebuah kabupaten itu sendiri dibagi menjadi beberapa wilayah. gov. ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah Pusat serta Kepala Daerah sebagai bagian dari Pemerintah Daerah, kemudian memunculkan apa yang oleh Bagir Manan disebut dengan spanning 2 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Semakin dipertegas dengan adanya UU No. Seperti apa tugas gubernur dan wakil gubernur dalam pemerintahan daerah? Berikut ini beberapa penjelasannya: Tugas Gubernur dalam Pemerintahan Daerah. Humas –singkatan dari Hubungan Masyarakat– atau Public Relations (PR)– bisa dikatakan sebagai juru bicara sekaligus “corong” sebuah lembaga dalam penyebarluasan informasi dan berkomunikasi dengan publik. sebagai perangkat daerah pelaksana tugas kewilayahan, 2 (dua) makna utama dari posisi ini adalah sebagai pembina kewilayahan dan penyelenggara pelayanan masyarakat. Apa itu Gerak Peristaltik? Skola. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan. perencanaan pembangunan Subbidang. Contohnya: SKPD dinas kesehatan, SKPD dinas pendidikan, SKPD dinas. UU No. Bagian Keempat Pemerintah Daerah Pasal 13 (1) Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dasar-dasar hukum otonom dalam UUD 1945 dan diperkuat UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah adalah organisasi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dan asas. Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah c. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas. Apa saja tugas dari pejabat pengelola keuangan daerah ? Jawab: Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :. Pemerintah daerah di Ipoh, Perak, Malaysia. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi. 3. Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan. Namun, beleid itu spesifik mengatur tugas dan wewenang penjabat. Dasar pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu: a. Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula. Dalam. ketentraman dan ketertiban,Bidang tugas: Pemerintahan dalam negeri: Pegawai: 4. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan. ASAS-ASAS PEMERINTAHAN DAERAH. Karena dalam Undang-Undang Nomor 23. c. Pemerintah daerah diatur oleh hukum. Jakarta: Mariana, Dede. Sedangkan tugas ASN adalah sebagai berikut: Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. Apa Itu Pemerintahan Daerah? Pemerintahan daerah merupakan pengelola kekuasaan Negara yang berada di wilayah daerah, baik itu di Provinsi maupun Kota atau Kabupaten. Kecamatan adalah sebuah pembagian area administratif negara setelah kabupaten dan kota. Tugas pemerintahan kecamatan. Jakarta - . Lembaga ini tugas membantu bupati atau wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Pelaksana tugas Dinas sesuai dengan bidang operasionalnya; dan. dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hak pemerintah daerah tersebut menurut UU No.